Senin, 24 Desember 2007

TERBUKA DAN ADIL

“KETERBUKAAN DAN KEADILAN”


A. Pengertian
Keterbukaan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu kata keterbukaan berasal dari kata “buka” yang berarti keadaan terbuka. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara makna keterbukaan berarti bagaimana suatu negara mempunyai batas – batas territorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis masuknya informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat diluar perbatasan. Dunia seakan tanpa batas, sehingga kita mudah mengetahui apa yang terjadi dengan negara lain disegala bidang.

B. Ciri Era Keterbukaan.
1. Pesatnya perkembangan informasi dan telekomunikasi serta transportasi.
a.Pesatnya perkembangan informasi dan telekomunikasi serta transportasi akan mempengaruhi kebijakan
negara.
b.Terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat / bangsa terhadap perkembangan di luar
dirinya sebagai akibat tidak terbendungnya pengaruh dari informasi, telekomunikasi dan transportasi.
2. Batas antar negara menjadi kabur.
a. Masyarakat suatu negara tidak sanggup lagi menegakkan kedaulatan negaranya (secara politik, ekonomi
maupun teknologi) yang sebelumnya dapat dilakukan oleh negara yang mempunyai diplomatik.
b. Adanya kebutuhan dalam negara tersebut untuk menerima dan memanfaatkan baik politik, ekonomi atau
teknologi secara terpaksa atau tidak terpaksa demi terpenuhinya kepentingan warga masyarakat itu sendiri.

Era keterbukaan mempunyai dua wajah ganda, diantaranya:

Era keterbukaan bisa menjadi ancaman. Hal ini dikarenakan bisa membawa pengaruh – pengaruh dan kekuatan negatif yang berbahaya bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa.
Era keterbukaan bisa menjadi tantangan. Hal ini dikarenakan bisa membawa pengaruh positif demi kemajuan bangsanya. Maka dari itu setiap bangsa harus mampu menyediakan perangkat yang jitu agar era keterbukaan dapat membawa manfaat yang maksimal bagi warga negaranya, artinya dapat menjawab tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh era keterbukaan.

C.Peraturan Perundangan yang memuat jaminan keadilan.
1. UUD 1945
a. Pasal 27 : bidang hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 28 : bidang politik.
c. Pasal 28a – 28j : bidang HAM.
d. Pasal 29 : bidang keagamaan.
e. Pasal 30 : bidang pertahanan negara.
f. Pasal 31 dan 32 : bidang pendidikan dan kebudayaan.
g. Pasal 33 dan 34 : bidang kesejahteraan sosial.
2. Undang – Undang.
a. UU No 8 tahun 1981 : Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
b. UU No 14 tahun 1985 : MA.
c. UU No 5 tahun 1998 : Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
d. UU No 9 tahun 1998 : Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
e. UU No 35 tahun 1999 : Kekuasaan kehakiman.
f. UU No 39 tahun 1999 : HAM.
g. UU No 26 tahun 2000 : Pengadilan HAM.
h. UU No 31 tahun 2002 : Partai politik.
i. UU No 3 tahun 2003 : Pertahanan negara.
j. UU No 20 tahun 2003 : Sistem pendidikan nasional.

Sikap yang harus dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan keterbukaan dan jaminan keadilan.
1. Transparansi.
2. Akuntabilitas.
3. Profesionalisme.

D.Pengertian pemerintah, pemerintahan, kepemerintahan dan kepemerintahan yang baik.
1. Pemerintah (Government) : lembaga/orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan
rakyatnya. Dibedakan menjadi 2:
a. Pemerintah dalam arti luas : pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga
kenegaraan yang berkuasa dan memerintah disuatu negara yang meliputi ekskutif,
legislatif dan yudikatif.
b. Pemerintah dalam arti sempit : pemerintah yang berdaulat sebagai badan/lembaga yang mempunyai
wewenang melaksanakan kebijakan negara (ekskutif) yang terdiri dari presiden,
wakil presiden dan menteri.
2. Pemerintahan (Governing) : hal, cara hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
3. Kepemerintahan (Governance) : tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Aktor dalam kepemerintahan yaitu:
a. Negara dan pemerintahan, terdiri dari lembaga politik dan sektor publik.
Perannya adalah di bidang hukum, pelayanan publik, desentralisasi, transparansi, pemberdayaan
masyarakat, penciptaan pasar yang kompetitif, pembangunan lingkungan yang kondusif disektor lokal,
nasional dan internasional.
b.Sektor swasta, terdiri dari perusahaan swasta yang aktif dalam sistem pasar seperti industri, perdagangan,
perbankan dan koperasi sektor informal. Perannya adalah peningkatan produktivitas, penyerapan tenaga
kerja, mengembangkan sumber penerimaan negara, investasi, pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Masyarakat madani, yaitu kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
4. Kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Aspek – aspeknya:
a. Hukum/kebijakan, aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
b. Kompetensi dan transparansi pemerintah, kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi
secara efisien dan kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model
administratif, keterbukaan informasi.
c. Desentralisasi.
d. Penciptaan pasar yang kompetitif.

Kepemerintahan yang transparan adalah jika dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.

E. Akibat pemerintahan yang tidak transparan.
1. Berkembangnya KKN.
a. Korupsi : penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara/perusahaan untuk kepentingan pribadi.
b. Kolusi : kerja sama secara rahasia untuk maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara
pengusaha dengan pejabat, dll.
c. Nepotisme : kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri terutama
jabatan atau pangkat. Dengan kata lain suatu tindakan untuk memilih kerabat atau sanak saudara sendiri
atau teman – teman terdekatnya untuk memegang atau menguasai suatu instansi atau jabatan.
2. Pemerintahan menjadi otoriter dan diktator.
3. Pembangunan tidak merata dan keadilan tidak tercapai.

Tidak ada komentar: